Posted by : Babarobi 5 Nov 2010

Apa saja yang menjadi Program Jamsostek ?

E. Program Jamsostek ( Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1993 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 )


1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ;

Dikelompokkan berdasarkan resiko kecelakaan kerja, yaitu :

  • Kelompok I             = Premi sebesar 0,24% x Gaji sebulan
  • Kelompok II            = Premi sebesar 0,54% x Gaji sebulan
  • Kelompok III           = Premi sebesar 0,89% x Gaji sebulan
  • Kelompok IV           = Premi sebesar 1,27% x Gaji sebulan
  • Kelompok V            = Premi sebesar 1,74% x Gaji sebulan.

2. Jaminan Kematian (JKM) ditetapkan sebesar 0,30% x Gaji sebulan

3. Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) :
  • Pegawai berkeluarga = 6% x Gaji sebulan (maksimum gaji Rp 1.000.000,00).
  • Pegawai bujangan     = 3% x Gaji sebulan (maksimum gaji Rp 1.000.000,00).

Atas premi JKK, JKM, dan JPK yang dibayar oleh pemberi kerja dimasukkan sebagai penghasilan karyawan (menambah penghasilan bruto).

4. Jaminan Hari Tua (JHT) ;

  • 3,7% x Gaji sebulan (jika dibayar pemberi kerja) ; dan 2% x Gaji sebulan (jika dibayar sendiri oleh karyawan).
  • Premi jaminan hari tua (JHT) yang dibayar pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan    (tidak menambah penghasilan bruto karyawan). Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan yang bersangkutan menerima Jaminan Hari Tua dari PT. Jamsostek (Final).
  • Premi jaminan hari tua yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto bagi karyawan dalam perhitungan PPh karyawan tersebut.

Leave a Reply

Komentar Anda

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Daftar Blog Saya

Popular Post

Visitor

- Copyright © 2013 Cafe Babarobi - Sao v2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -